ARTIKEL TERBARU

Menu
Previous
Next

Latepost

Otoritas Jasa Keuangan

Video OJK

Latihan Soal

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Soal Latihan

Minggu, 13 September 2015 / No Comments
SOAL LATIHAN 

  1. Ceritakan apa yang melatarbelakangi lahirnya OJK! 
  2. Bagaimana tonggak sejarah perjalanan OJK dari waktu ke waktu ? 
  3. Apa visi dan misi OJK ? 
  4. Siapa saja Anggota Dewan Komisioner OJK, dari mana saja unsure – unsurnya, serta bagaimana mekanisme penetapannya ? 
  5. Apa saja program literasi OJK, uraikan secara rinci ! 
  6. Berkunjunglah ke kantor OJK, program apa yang ada di sana, program apa yang sudah tercapai dan yang belum, apa penyebab dan bagaimana mengatasinya. Buatlah dalam bentuk laporan, presentasikan di depan kelas !

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

/ No Comments
Apakah kalian sudah pernah mendengar tentang OJK ? 
   OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyaifungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, sertapenyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Peralihan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan ke OJK 
   Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Pengalihan pengawasan lembaga jasa keuangan dari kedua lembaga dimaksud ke OJK dilakukan secara bertahap. Untuk industri pasar modal dan industry keuangan non-bank pengalihan dimaksud dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012, sedangkan untuk industri perbankan pada tanggal 31 Desember 2013. Di samping itu, pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Dewan Kuisioner OJK

/ No Comments
Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut: 
  1. Seorang Ketua merangkap anggota. 
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. 
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. 
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. 
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. 
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota. 
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  8. Seorang anggota Ex-o fficio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. 
  9. Seorang anggota Ex-o fficio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-o fficio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK

/ No Comments
Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK 
   Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan. Dalam pelaksanaannya, konsep edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

1. Bersifat preventif (preventive actions) 

Preventive actions dilakukan dalam bentuk pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Edukasi dilaku-kan melalui berbagai media dan cara. Edukasi bersifat preventif diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang baik kepada konsumen (peserta didik, masyarakat umum, komunitas tertentu). Edukasi yang diberikan oleh OJK juga merupakan salah satu bentuk pelayanan konsumen. Dalam kegiatan preventif ini, OJK juga harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan memenuhi 5 prinsip perlindungan konsumen. 

2. Bersifat represif (represive actions) 

Represive actions dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen. OJK melakukan tindakan preventif dan represif yang mengarah pada financial inclusion dan stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa percaya diri masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa keuangan serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur. Kepercayaan dan keyakinan konsumen pada suatu pasar keuangan yang berfungsi secara baik merupakan prasyarat dalam menjaga stabilitas, pertumbuhan, efisiensi, dan inovasi keuangan dalam jangka panjang.

Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

/ No Comments
I. Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

    Pembentukan Layanan Konsumen Terintegrasi merupakan salah satu bentuk implementasi amanat Undang-Undang OJK dalam upaya memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan di bawah kewenangan OJK.

   Ada tiga jenis Layanan Konsumen OJK yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, Layanan Konsumen OJK bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk meminta informasi. Kedua, menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan di bawah kewenangan OJK. Khusus untuk penyampaian pengaduan, kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada LJK terkait atau jawabannya. 
  2. Identitas diri lengkap. 
  3. Deskripsi pengaduan. 
  4. Dokumen pendukung (jika ada). Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi menerapkan fasilitas dengan sistem:
1. Trackable 

Dengan sistem trackable, setiap saat konsumen dapat mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan ataupun konsumen secara online melalui website http://konsumen.ojk.go.id. Selain itu, untuk mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan, konsumen juga dapat memanfaatkan nomor telepon layanan konsumen OJK. 

2. Traceable

 Dengan sistem t ra cea ble, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya, dan dimohonkan fasilitasi penyelesaiannya oleh konsumen kepada OJK.

Latar Belakang Dibentuknya OJK

/ No Comments
Latar Belakang Terbentuknya OJK Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal, yaitu: 

1. Amanat Undang-Undang 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badanbadan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. 

2. Perkembangan Industri Keuangan 

Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait. 

3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan 

 Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan. 
4. Perlindungan Konsumen 

Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum. Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK.

Tujuan Dibentuknya OJK

/ No Comments

Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
1
  •    Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  •     Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  •      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.