ARTIKEL TERBARU

Menu
Diberdayakan oleh Blogger.

Dewan Kuisioner OJK

Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut: 
  1. Seorang Ketua merangkap anggota. 
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. 
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. 
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. 
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. 
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota. 
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  8. Seorang anggota Ex-o fficio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. 
  9. Seorang anggota Ex-o fficio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-o fficio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Share This:

Post Tags:

Septian Dwi C P

Saya adalah mahasiswa UNESA yang sedang melaksanakan skripsi di SMA Negeri 1 Manyar Kabupaten Gresik.

No Comment to " Dewan Kuisioner OJK "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM