ARTIKEL TERBARU

Menu
Diberdayakan oleh Blogger.

Fungsi dan Tugas OJK


Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1.      Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan

3.      Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Share This:

Post Tags:

Septian Dwi C P

Saya adalah mahasiswa UNESA yang sedang melaksanakan skripsi di SMA Negeri 1 Manyar Kabupaten Gresik.

No Comment to " Fungsi dan Tugas OJK "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM