Tugas Pengaturan Dan Wewenang Disektor Perbankan
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
c. Sistem informasi debitur;
d. Pengujian kredit (credit testing)
e. Standar akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a. Manajemen risiko.
b. Tata kelola bank.
c. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
d. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
4. Pemeriksaan bank.


























No Comment to " Tugas Pengaturan Dan Wewenang Disektor Perbankan "