Tugas Pengawasan OJK
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan:
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan atau mencabut:
- Izin usaha
- Izin orang perseorangan.
- Efektifnya pernyataan pendaftaran.
- Surat tanda terdaftar.
- Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
- Pengesahan.
- Persetujuan atau penetapan pembubaran.


























No Comment to " Tugas Pengawasan OJK "