ARTIKEL TERBARU

Menu
Diberdayakan oleh Blogger.

Tugas Pengawasan OJK


Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan: 
  1. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
  2. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  3. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  4. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  5. Memberikan dan atau mencabut:
  • Izin usaha
  • Izin orang perseorangan.
  • Efektifnya pernyataan pendaftaran.
  • Surat tanda terdaftar.
  • Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
  • Pengesahan.
  • Persetujuan atau penetapan pembubaran.

Share This:

Post Tags:

Septian Dwi C P

Saya adalah mahasiswa UNESA yang sedang melaksanakan skripsi di SMA Negeri 1 Manyar Kabupaten Gresik.

No Comment to " Tugas Pengawasan OJK "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM