ARTIKEL TERBARU

Menu
Diberdayakan oleh Blogger.

Tujuan Dibentuknya OJK


Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
1
  •    Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  •     Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  •      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Share This:

Post Tags:

Septian Dwi C P

Saya adalah mahasiswa UNESA yang sedang melaksanakan skripsi di SMA Negeri 1 Manyar Kabupaten Gresik.

No Comment to " Tujuan Dibentuknya OJK "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM